Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Sungguhkah Sanksi Terhadap Aparatur Negara Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Akan Mendapat Sanksi Pidana ?

×

Jacob Ereste : Sungguhkah Sanksi Terhadap Aparatur Negara Yang Tidak Netral Dalam Pilkada Akan Mendapat Sanksi Pidana ?

Sebarkan artikel ini

Boleh jadi untuk mantan presiden, mungkin tidak bisa dikenakan sanksi penjara seperti aparatur negara lainnya, karena bagi mantan presiden berada dalam wilayah bebas, tetapi secara etis jelas tidak elok dilakukannya. Sebab cawe-cawe yang dilakukan mantan presiden pasti mendapat perhatian serius dari masyarakat, sehingga wajar dan patut mendapat perhatian hingga kecaman dari berbagai pihak.

Resikonya memang cukup beralasan untuk diduga masih memiliki ambisi untum dapat kembali berkuasa seperti periode sebelumnya.

Topik cawe-cawe dalam Pilkada tahun 2024 ini embrionya memang sudah berkembang biak sejak Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024. Karena itu cukup alasan untuk diduga adanya ambisi yang meyakinkan untuk tetap dapat menentukan sosok Presiden Indonesia yang akan terpilih selanjutnya, sebagai birahi dan ambisi pada kekuasaan yang masih tersisa dan masih terpendam.

Baca Juga  Dr. Asri Ludin Tambunan Ajak Jamaah Majelis Taklim Al Haura Perkuat Akidah Hadapi Gempuran Budaya Asing

Jikapun cawe-cawe seperti yang dimaksud dari putusan MK yang melarang keterlibatan anggota TNI/Polri dan ASN atau PNS ino sungguh hendak ditegakkan, sungguhkah dapat diyakini untuk dilakukan terhadap mereka yang culas tetap melakukan pelanggaran yang telah diharamkan. Lalu bagaimana penindakan terhadap yang bersangkutan, sementara aparat penegak hukumnya pun tidak cukup meyakinkan hendak menegakkan hukum yang harus dikakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya sebagai penegak hukum di negeri ini. Apalagi kemudian yang melakukan.pelanggaran atau cawe-cawe itu adalah pejabat yang lebih tinggi kedudukan serta jenjang kepangkatan nya.

Toh, pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024 di Indonesia sudah banyak yang diprotes oleh masyarakat yang mendambakan proses demokrasi di berjalan baik dan sehat, tanpa kecurangan dan keculasan. Artinya, dalam pertanyaan yang paling sederhana adalah, sungguhkah aparatur negara yang tidak netral alias cawe-cawe untuk memenangkan jagoannya dalam Pilkada 2024 fi Indonesia benar akan dikenakan sanksi pidana ?

Baca Juga  Lakukan Subuh keliling Kapolsek Bungaraya Sampaikan Pesan Pilkada Damai

Sungguh fantastis !

Banten, 17 November 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *