Banten – Dewanusantaranews.com – Harapan seluruh warga bangsa Indonesia agar PT. Pertamina sungguh dapat komitmennya untuk menyediakan energi baru dan terbarukan dalam upaya mewujudkan terciptanya kemandirian energi nasional dapat segera dinikmati oleh warga bangsa Indonesia, khususnya yang ada di tanah air.
Amanah yang diusung PT. Pertamina sebagai holding company di sektor energi sejak ditetapkan oleh Kementerian BUMN Republik Indonesia pada 12 Juni 2020, peranannya uang sangat strategis ini yang membawahi 6 sub holding dalam bidang energi sejenis (Upstream sub holding yang operasionalnya dijalankan oleh PT. Pertamina Hulu Energi, Gas Sub Holding oleh PT. Pertamina Gas Negara Refinery dan Petrochemical, sub holding yang dijalankan oleh PT. Kilang Pertamina Internasional, Power & NRE dub holding yang dilakukan oleh PT. Pertamina Power Indonesia, Commercial & Trading, sub holding yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina Patra Niaga, serta sub holding Integrated Marine Logistics yang dioperasikan oleh PT. Pertamina International Shopping, sungguh diharap banyak bisa masalah yang terkait dengan bidang pekerjaan tersebut untuk meningkatkan hak rakyat menikmati kekayaan sumber daya alam Indonesia yang melimpah, seperti amanat yang ditegaskan oleh UUD 1945 yang membingkai tujuan luhur dari bangsa dan negara Indonesia.
Pertamina yang telah dirintis sejak tahun 1950-an, tidak terasa sudah tiga per empat abad nyaris dilampaui. Pada saat awal ditangani langsung oleh Angkatan Darat Republik Indonesia, berdirilah PT. Eksploitasi Tambang Sumatra Utara yang bertugas mengelola ladang minyak di wilayah seluruh Sumatra. Begitulah lahirnya PT. Perusahaan Minyak Negara yang acap disebut Permina. Sejak saat itu, 10 Desember 1957 mulai diperingati sebagai hari kelahiran PT. Pertamina seperti yang dikenal sampai sekarang.
Tal lama berselang, tahun 1960, PT. Pertamina menjadi Perusahaan Negara. Hingga peran Pertamina semakin meluas sejak adanya UU No. 8 Tahun 1971 untuk mengelola gas dari ladang-ladang minyak yang ada, sehingga menjadi tumpuan warga mayarakat pada bahan bakar dan gas.
Lantas melalui UU No. 22 Tahun 2001, pemerintah memperluas wilayah kerja Pertamina sebagai penyelenggara Public Service Obligation (PSO) dengan usaha yang dilakukannya. Lewat PP No. 31 Tahun 2003 sejak 18 Juni 2003 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara diubah menjadi PT. Pertamina (Persero) yang meliputi bidang usaha Migas (Minyak dan Gas Bumi) dari hulu hingga hilir.












