Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jacob Ereste : Perusahaan Perkebunan dan Milik Perseorangan Yang Menjarah Lahan Hutan di Indonesia Dengan Semena-mena

×

Jacob Ereste : Perusahaan Perkebunan dan Milik Perseorangan Yang Menjarah Lahan Hutan di Indonesia Dengan Semena-mena

Sebarkan artikel ini

Dewanusantaranews.com – Rilis daftar subyek hukum dan perusahaan yang mendapat pengampunan atas keterlanjuran pengelolaan kebun sawit dalam kawasan hutan di Riau telah menikmati kebijakan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Adapun daftar perusahaan pengelola kebun kelapa sawit di kawasan hutan ini tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan Menhut tentang Daftar Subyek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang Kehutanan yang sedang diproses atau telah ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan sesuai kriteria pasal 210 A UU Cipta Kerja, akan menjadi bahan masukan bagi Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga  Sambang Desa Mainu Tengah, Bhabinkamtibmas Polsek Dolok Merawan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Proses Pengampunan terhadap Koorporasi Pengelola 51.000 hektar kebun sawit di dalam kawasan hutan di Provinsi Riau ini, seperti termuat dalam rilis Kemenhut 14 Februari 2025.

Sejumlah subyek hukum (perusahaan, kelompok, koperasi dan individu) yang ada di Indonesia telah terdata di Kementerian Kehutanan pada era Menteri Kehutanan dijabat oleh Siti Nurbaya. Sejumlah subyek hukum itu telah mengajukan permohonan sesuai pasal 110 A dan pasal 110 B UU Cipta Kerja. Permohonan terbanyak berada di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah.

Dalam SK Menteri Kehutanan tercatat 436 subyek hukum yang ada di seluruh Indonesia. Total luas kebun sawit yang ada di dalam kawasan hutan ini mencapai 1,1 juta hektar. Seluas 790.000 hektar dapat diproses, sementara yang 317.000 hektar sudah ditolak. Artinya akan dijerat oleh sanksi hukum sebagai tindak pidana yang berlaku. Dari 118 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *