Areal seluas itu konon akan dijadikan daerah pemukiman elite yang tidak mungkin terjangkau oleh rakyat kebanyakan, lantaran hendak diperuntukkan bagi orang kaya yang entah berantah asal usul keberadaan dan identitasnya. Sebab view laut yang indah pun telah memiliki tarif tertentu serta menjamin kebebasan untuk meluncur bebas ke laut lepas yang tidak bisa diketahui orang banyak.
Kawasan seluas 15.000 hingga 30.000 hektar cukup untuk mendirikan sebuah sebuah negara sendiri dengan kaisar sendiri dan tata pemerintahan sendiri dalam satu dinasty yang maha sakti dan kebal dari segenap ancaman hukum yang berlaku dari negara manapun. Inilah keresahan terbesar warga bangsa Indonesia yang gigih mendesak agar proyek serupa itu segera dihentikan, seperti yang diungkap oleh Gerakan Rakyat Anti Oligarki (GRAO) yang diikuti oleh sejumlah aktivis pergerakan dari berbagai daerah bergabung dengan masyarakat Banten dan Jakarta serta warga masyarakat sekitarnya .
Penyegelan yang dilakukan KKP yang dimuat oleh media pada 10 Januari 2025 meyakinkan bahwa izin proyek yang disebut PSN PIK 2 ini memang tidak memenuhi syarat, karenanya harus segera dibongkar sesuai dengan sanksi yang tertulis dalam PP No. 21/2021 pasal 195 ayat (h) seperti yang diungkapkan Mulyanto. Adapun perintah penyegelan proyek PSN PIK 2 — sebagai kelanjutan dari PIK 1 yang bertengger di Pantai Indah Kapuk pada kawasan bibir Pantai Utara Laut Jakarta ini, dikatakan juga atas dasar perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Angin segar yang bertiup dari Pantai Indah Kapuk ini, sedikit dapat meredakan kegundahan dan keresahan serta kemarahan warga masyarakat, karena pemerintah telah hadir dan tidak lagi abai seperti terkesan sebelumnya menutup mata. Dan rakyat terus berdo’a untuk Kabinet Merah Putih yang dikomando Presiden Prabowo Subianto senantiasa tawadhu serta tetap amanah dalam usaha membela kepetingan rakyat.
Banten, 11 Januari 2025












