Dari pernyataan resmi Ombudsman RI, Hery Susanto tentang pagar laut yang heboh dan telah meresahkan warga masyarakat ini perlunya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer itu yang ada di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut yang semena-mena itu sangat berpotensi malpraktek yang telah merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang memiliki hak atas tanah dan lahan serta nelayan yang ada di sekitar pesisir laut tersebut. Menurut fia Ombudsman memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi jika ada indikasi pelanggaran atau malpraktek dalam proses penerbitan SHM khususnya yang terkait dengan wilayah perairan dan laut yang tidak boleh dijadikan obyek hak milik pribadi. Dengan adanya pagar di laut itu jelas indikasinya ada upaya untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut dengan cara yang tidak benar. Selain itu, pemagaran laut tidak sesuai dengan aturan internasional seperti yang tertuang dalam United Nations Convention on The Law of The Sea (UNLOS Tahun 1982. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 3/PUU-VIII/2010 telah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua orang, tandas Hery Kusdiantoro di Jakarta, 9 Januari 2025.
Dalam pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pada 21 Januari 2025, jelas mengungkap dalam kasus pagar laut di Tangerang sudah diterbitkan 280 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Serifikat Hak Milik (SHM) yang diperoleh dari Kepala Seksi hingga Kepala Kantor Pertanahan, Kabupaten, Tangerang, Banten.
Pihak Kementerian ATR/BPN akan menyelidiki lebih lanjut prosedur yang diterapkan dalam penerbitan sertifikat tanah atau lahan tersebut. Pendeknya, semua pihak yang terkait dengan penerbitan sertifikat tanah atau lahan di sekitar pantai Utara Tangerang, Banten ini akan diperiksa dan diusut hingga tuntas. Utamanya Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Kantah) Tangerang, Banten akan segera diperiksa, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Tangerang yang kini sudah pensiun.
Menteri ATR/BPN mengaku telah menelusuri adanya 263 sertifikat SHGB dari lokasi laut yang telah dikapling itu dengan rincian 234 SHGB atas nama PT. Intan Agung Makmur, 20 SHGB atas nama PT. Cahaya Inti Santosa, dan 9 SHGB atas nama perseorangan.
Jadi sepanjang rentangan pagar laut 30,16 kilometer di Tangerang, Banten ini telah memblokir 16 Kecamatan yang meliputi 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa di Kecamatan Sukadiri, 3 desa di Kecamatan Pakuhaji, dan 2 desa di Kecamatan Teluk Naga yang merupakan kawasan umum berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2023 yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap dan perikanan budidaya yang beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang telah diinisiasi Bappenas.
Karena itu, proyek pembangunan PSN PIK-2 dan pemagaran laut ini perlu dibuka dan diusut siapa dalangnya utamanya, siapa pengelola atau pemiliknya dan siapa saja yang terlibat, karena sudah sangat merugikan kehidupan bangsa dan merusak tatan penyelengaraan negara yang baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia yang harus ditaati dan dihormati oleh setiap orang tanpa kecuali.
Atas kegigihan aktivis yang sadar dan penuh rasa tanggung jawab serta kritis menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, sungguh patut diapresiasi, kata Sri Eko Sriyanto Galgendu yang juga gigih berjuang lewat wilayah spiritual sebagai pembingkai etika, moral dan akhlak mulia manusia untuk lebih beradab.
Banten, 21 Januari 2025












