Saya membuat laporan ini demi keadilan dan masa depan anak-anak saya. Ini adalah hak saya sebagai istri sah secara hukum,” tegas Atina dalam pengaduannya.
Tim advokasi YLBH PIK Kalbar menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai. “Kami telah menyerahkan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU Provinsi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” kata perwakilan YLBH PIK Kalbar.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan IA viral di salah satu media daring. Beberapa wartawan telah mencoba mengonfirmasi langsung kepada IA melalui pesan WhatsApp pada 29 Juli 2025. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.
Pihak YLBH PIK Kalbar berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi lembaga penyelenggara pemilu serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak perempuan di Kalimantan Barat.
Sumber : Atina Sriwahyuni












