Sedangkan Sekretaris Tim Sammy Damara menambahkan, pengembalian formulir dan penyerahan berkas kelengkapan paling lambat tanggal 23 April 2024 pukul 23:59 WIB. Tidak dipungut biaya alias tanpa mahar apapun.
“Nama-nama yang sudah mendaftar bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota akan kita serahkan ke DPP Partai Golkar melalui DPD Partai Golkar Sumatera Utara,” jelas Sammy.
Untuk penetapan siapa yang akan diusung Partai Golkar di Pilkada Padangsidimpuan, ditentukan oleh DPP Partai Golkar. Yakni dengan didahului sejumlah mekanisme yang antara lain survey tentang elktabilitas masing-masing calon.
Sementara Irsan Efendi Nasution ke Tim Penjaringan dan Pendaftaran menyebut, kehadirannya adalah untuk mengambil formulir pendaftaran Wali Kota/Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.
Meski menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Padangsidimpuan, ia meminta kepada Tim Penjaringan dan Pendaftaran memberikan perlakuan yang sama dan adil bagi seluruh kandidat yang mendaftar.
“Jalankan mekanisme partai sesuai aturan yang telah ditetapkan DPP Partai Golkar. Kami siap diberikan perlakuan yang sama, karena kami taat azas dan taat aturan,” terang Irsan.
Mengingat empat kandidat yang telah mengambil formulir antara lain Ir. H. Arwin Siregar MM, yang merupakan Wakil Wali Kota pasangan Irsan saat menjabat Wali Kota Padangsidimpuan di periode 2018-2023. Wartawan bertanya apakah akan berpasangan kembali di Pilkada tahun ini ?
Irsan belum bisa menjawab, karena yang menentukan pasangan bakal calon Wali Kota/Wakil Wali Kota adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) setelah melalui sejumlah mekanisme yang antara lain survey terhadap calon dan pasangannya.












