“Apabila ada permasalahan yang terjadi di wilayah Gereja dan di lingkungan sekitar agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044 dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas untuk ditindak lanjuti,” ungkap Wakapolsek.
Selain itu, para jemaat juga diimbau agar tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba, perjudian online dan kejahatan lainnya serta selalu mengunci sepeda motor dengan kunci ganda saat sedang parkir dan selalu menaati peraturan lalu lintas seperti memakai helm standar dan melengkapi surat surat kendaraan.
Menanggapi apa yang disampaikan, Jemaat Gereja Bethel Indonesia mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan penyampaian imbauan Kamtibmas dari pihak Kepolisian. (RS).












