BAKUMKU menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat dan permintaan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
“Jika kegiatan menggunakan uang publik, sejauh mana masyarakat benar-benar merdeka untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya?”
Selanjutnya, BAKUMKU berharap peringatan HUT RI ke-81 di Kota Pematangsiantar dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, kebersamaan dan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat serta seluruh elemen masyarakat.
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menerima, menjawab dan menindaklanjuti kritik secara terbuka berdasarkan data, dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAKUMKU meyakini bahwa keterbukaan, transparansi dan ruang partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan dipercaya masyarakat.
Perbedaan keprotokolan, pelibatan organisasi masyarakat, pembagian bingkisan serta kegiatan Temu Ramah dan Sarasehan menjadi sorotan BAKUMKU. Untuk itu, BAKUMKU meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan penjelasan berdasarkan aturan, data dan dokumen resmi, sehingga informasi yang diterima publik dapat dipastikan secara objektif, transparan dan berimbang.
BAKUMKU membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kesbangpol dan pihak terkait. BAKUMKU Mengawal Hukum, Lingkungan dan Kepentingan Publik.
(Rel/Tim)












