Adanya permohonan maaf pelaku JS serta atas kesepakatan dari RT setempat dan warga sekitar memberikan toleransi dan pengampunan terhadap pelaku JS dengan catatan apabila dikemudian hari melakukan hal – hal yang dapat menggangu kamtibmas atau mengulangi hal yang sama maka warga akan membawa pelaku JS ke jalur hukum atas apa yang dilakukan.
Permohonan maaf itu diberikan warga karena tidak ada korban materil maupun korban luka atas perbuatan pelaku JS.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












