Jika ada respon yang dilakukan saat menerima laporan darurat melakukan pengerahan personil terdekat ,penyelidikan awal di TKP ,penegakan hukum dan penanganan lanjutan ketidakpastian hak warga negara serta runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat dalam menciptakan keadilan yang berakibat meningkatnya angka kriminal rawan pelanggaran hukum hilangnya akses keadilan.
” LP sudah diserahkan pada hari Minggu (14/6/2026) 3(tiga) hari tetapi sesuai informasi baru pagi ini dikirim ke polres,seharusnya seakan -seakan KHUP pasal 406 ayat 1 mengatur tentang tindak pidana pengrusakan barang yang sengaja merugikan benda milik korban jadi tidak berlaku di Polsek Dolok silau ,apa pun contoh mereka itu membakar harusnya diamankan dulu ,pidana dulu nanti digelar artinya kalau sudah kriminal pidana ,pidana dulu nanti itu menyusul riwayat nya secara hukum” ujar Henri dens Saragih SH menilai hilangnya kepercayaan publik atas layanan polisi PRESISi dihadapan wartawan saat mengetahui aksi tragedi pembakaran tersebut.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat dimintai keterangan atas laporan tersebut belum memberikan klarifikasi sehingga naik berita ke meja redaksi.
Kini warga mendesak pihak kepolisian mampu untuk mengungkap dengan Slogan POLRI PRESISI Prediktif Responsibilitas,transparansi berkeadilan sampai pelaku dapat ditangkap dan dijerat sesuai hukum yang berlaku
Laporan AG












