Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dinilai hina profesi pers, kepala sekolah akan di laporkan ke polisi

×

Dinilai hina profesi pers, kepala sekolah akan di laporkan ke polisi

Sebarkan artikel ini

Tidak hanya itu pihak kepala sekolah juga mengusir tim jurnalis dari area sekolah.

Sebagai bukti rekaman ada juga dan sudah di serahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti

Tindakan oknum kepala sekolah ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap pasal 18 ayat 1 UU no 40 tahun 1999 tentang pers.

Siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta. Ditambah lagi ada unsur pencemaran nama baik.

“Tegas ketua jurnalis”.

Hingga berita ini di turunkan tim media masih menunggu etika baik dan berusaha menghubungi dinas pendidikan guna meminta tanggapan terkait sikap aparatur nya yang di nilai mencoreng institusi.
(Tim).

Baca Juga  Bupati Afni Minta Dukungan LAMR Siak, Usulkan Foto Sultan Siak disetiap Rumah dan Perkantoran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *