Tidak hanya itu pihak kepala sekolah juga mengusir tim jurnalis dari area sekolah.
Sebagai bukti rekaman ada juga dan sudah di serahkan kepada pihak kepolisian sebagai barang bukti
Tindakan oknum kepala sekolah ini merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap pasal 18 ayat 1 UU no 40 tahun 1999 tentang pers.
Siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat di pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda 500 juta. Ditambah lagi ada unsur pencemaran nama baik.
“Tegas ketua jurnalis”.
Hingga berita ini di turunkan tim media masih menunggu etika baik dan berusaha menghubungi dinas pendidikan guna meminta tanggapan terkait sikap aparatur nya yang di nilai mencoreng institusi.
(Tim).












