Dalam keterangan pers usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Yandi L., SH, menyatakan bahwa surat tanggapan yang dibuat oleh pihak Termohon mengandung ketidakbenaran substansial. Ia menegaskan bahwa bila dikaitkan dengan definisi hukum mengenai surat palsu, yaitu surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan, maka surat tanggapan Termohon dapat dikategorikan sebagai “Surat Palsu”.
“Kami minta agar Majelis Hakim mencermati secara objektif dan teliti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini. Karena jika surat tanggapan JPU terbukti mengandung kepalsuan, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar Yandi.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan transparansi proses agraria, khususnya dalam persoalan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Sumber:
Kuasa Hukum Pemohon, Yandi L., SH
Dokumen PN Mempawah & BPN Kalbar












