Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Surat Tanggapan Jaksa dalam Sidang PK Tanah Parit Derabak Diduga Mengandung Kepalsuan Fakta, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Masuk Kategori “Surat Palsu”

×

Surat Tanggapan Jaksa dalam Sidang PK Tanah Parit Derabak Diduga Mengandung Kepalsuan Fakta, Kuasa Hukum Sebut Berpotensi Masuk Kategori “Surat Palsu”

Sebarkan artikel ini

Dalam keterangan pers usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Yandi L., SH, menyatakan bahwa surat tanggapan yang dibuat oleh pihak Termohon mengandung ketidakbenaran substansial. Ia menegaskan bahwa bila dikaitkan dengan definisi hukum mengenai surat palsu, yaitu surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan, maka surat tanggapan Termohon dapat dikategorikan sebagai “Surat Palsu”.

“Kami minta agar Majelis Hakim mencermati secara objektif dan teliti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini. Karena jika surat tanggapan JPU terbukti mengandung kepalsuan, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar Yandi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan transparansi proses agraria, khususnya dalam persoalan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Baca Juga  Dukung Sepakbola, Kapolres Sergai Terima Jersey Forkopimda

Sumber:
Kuasa Hukum Pemohon, Yandi L., SH
Dokumen PN Mempawah & BPN Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *