“PT Sinar Mas Finance Cabang Rantau Parapat yang belumnya sudah kita Surati dan sudah kita layangkan surat jika tidak diindahkan akan kita jemput paksa kemarin melalui pos kukirim surat gak datang orang itu ini mau kesana tim antar surat langsung ” Ujar Aipda palawi.
Sudah dua pekan bergulir pengaduan atas perampasan unit truck colt diesel ini M. Yasir Lubis tapi belum ada titik terang sesuai hasil laporan ke Polres P. Siantar melalui Satuan reserse kriminal khusus meminta pihak Satreskrim Polres P. Siantar secepatnya melakukan proses penjemputan, ia menyebut truck colt diesel yang ia miliki satu satunya mata pencaharian.
Terpisah Budiman Saragih SPd juga mengingatkan pihak leasing agar menjalankan fungsi tugas sesuai prosedur sebab di ayat ke lima (5) kolekbilitas kredit pada peraturan no 40/POJK /03/ 2019 kolekbilitas 5 debitur menunggak pembayaran pokok atau bunga lebih dari 180 hari maka barulah nasabah tersebut dikatakan kredit macet, ini kan belum ada sampai 180 hari jadi saya minta pihak PT. Sinar mas multi finance jangan sesuka hati merampas kendaraan yang tidak sesuai prosedur ” tutup Budiman.
(Haliman Nst)












