Disaat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.
Kronologi penangkapan pada hari Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga TSK berada di Area parkiran Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.
Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pendi












