Karena realitasnya Ibu Guru tidak saja sekali melakukan kesalahan dan pihak sekolah pun memberi jaminan terhadap perilaku yang perilaku baik dari Supriyani, maka semua tuntutan dan permintaan itu ditolak.
Tapi toh, masyarakat sekitar yang mengetahui perlakuan tidak adil itu ikut menjadi resah dan telah melakukan aksi solidaritas untuk meminta Ibu Guru Supriyani segera dibebaskan. Karena itu, pihak Kepolisian yang telah terlalu jauh menarik masalah ini menjadi terkesan sangat kriminal dapat menyelesaikan dan memeriksa orang tua siswa yang bersangkutan agar tidak mencederai citra aparat kepolisian yang sepatutnya memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
Tragika peristiwa yang mendera ibu guru Supriyani ini kiranya dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak, agar kemerosotan etika, moral dan akhlak anak didik kita tidak semakin kandas terlindas jaman yang selalu mengatas namakan hak asasi manusia. Sementara Budi pekerti — bukan kecerdasan dan kepintaran anak didik — sesungguhnya harus lebih diutamakan. Sehingga hasil keluaran dari semua jenjang pendidikan di Indonesia tidak cuma menghasilkan manusia yang pintar, tetapi tidak mempunyai etika, moral dan akhlak mulia, termasuk menghargai serta menghormati sang guru.
Artinya, penahanan dan perlakuan terhadap Ibu Guru Supriyani S.Pd dari Sekolah Dasar Negeri Baito, Konawe patut mendapat perhatian dari semua pihak. Tak hanya dari pihak kepolisian yang telah melakukan penahanan dengan dugaan motif pemerasan, tetapi juga bagi semua orang tua murid yang menghendaki anak atau cucunya dapat memperoleh pembelajaran yang baik dan benar, tidak hanya demi dan untuk kecerdasan dan kepandaian yang memiliki ilmu dan pengetahuan semata, tetapi juga nilai-nilai spiritualitas — etika, moral dan akhlak mulia sebagai manusia — lebih penting dan lebih perlu untuk dimiliki oleh generasi muda untuk masa depan yang lebih beradab.
Banten, 22 Oktober 2024












