Dewanusantaranews.com – Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan Penjualan Jengkol di Dusun Sidorejo Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Jum’at (07/03/2025).
Tersangka inisial RN (31) berdomisili Dusun Kamal Kelurahan Banyakan Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 dan hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Kampung Gistang, Desa Sidorejo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 16.00 WIB yang dialami oleh korban an. Zansyah Kurnadi.
Mulanya korban melakukan transaksi jual beli barang berupa jengkol sebanyak 17.292 Kg kepada diduga pelaku RN dengan perjanjian barang sampai di provinsi Jawa Timur akan dibayar melalui transfer Bank BRI.
Namun setelah tiga hari sesuai waktu yang di sepakati, RN belum juga mentransfer uang penjualan Jengkol tersebut. Lalu Korban menghubungi RN dan berjanji akan segera mentransfer uang tersebut.












