Jakarta II – Dewanusantaranews.com — Kabar terbaru datang dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Kali ini, Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) penting terkait larangan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan larangan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026, Pemerintah Daerah (Pemda) harus menunda atau mencabut aturan terkait kenaikan tarif PBB maupun NJOP.
Dilansir dari laman resmi JDIH Kemendagri, pada Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, Mendagri Tito Karnavian telah menandatangani Permendagri tersebut di Jakarta pada 17 September 2025 lalu.
“Untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan NJOP agar mempertimbangkan kondisi Masyarakat, agar tidak menimbulkan beban, khususnya bagi kelompok Masyarakat berpenghasilan rendah,” demikian bunyi Lampiran Permendagri Nomor 14 tahun 2025 tersebut.












