Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

×

Masyarakat Sorot Maraknya Judi Sabung Ayam di Sepauk Sintang, Diduga Dibiarkan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Namun, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Polres Sintang dalam menindak aktivitas tersebut, yang justru kian terbuka dan viral di media sosial.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Zainal Arifin, menyatakan bahwa sabung ayam termasuk dalam kategori perjudian yang diatur jelas dalam KUHP dan UU Penertiban Perjudian.

“Jika dibiarkan, bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Aparat wajib menindak, dan jika terbukti ada pembiaran oleh oknum, itu bisa berkonsekuensi etik bahkan pidana,” jelas Dr. Zainal.

Warga dan publik mendesak Polda Kalimantan Barat turun tangan langsung dan memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. “Kami ingin kepastian hukum ditegakkan. Jangan hanya jadi semboyan ‘Polisi untuk Rakyat’, tapi realitanya diam saat rakyat resah,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Cegah Gangguan Kamtibmas, Personil Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Malam Hari

Laporan : Ms / Rb Ketua Kordinator Ivestigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *