Seperti diketahui, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait temuan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
(14-09-2025).
“,TIM,”












