Kapolres Simalungun dalam pemaparannya menegaskan bahwa kepolisian mengutamakan pendekatan mediasi atau ultimum remedium, mengingat para pihak yang bersengketa masih berada dalam satu wilayah masyarakat.
“Kapolres menyampaikan, proses hukum tetap terbuka apabila ditemukan unsur pidana, namun seluruh pihak diminta menjaga keamanan dan tidak melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk menghentikan sementara aktivitas penebangan hingga ada kejelasan hasil verifikasi,” ucap AKP Verry Purba.
Sekda Kabupaten Simalungun turut menegaskan bahwa penyelesaian konflik lahan menjadi kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati, dengan menetapkan kesepakatan sementara bahwa masyarakat dapat memanen tanaman yang sudah ada, namun tidak diperbolehkan melakukan penanaman baru hingga ada keputusan resmi.
“Hasil rapat koordinasi menyepakati bahwa lahan tersebut telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui TORA dan kini berstatus APL. Penyelesaian akan dilanjutkan melalui mekanisme GTRA, di mana Tim GTRA akan segera meminta Peta Biru dari Dinas LHK Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti bersama BPN,” ungkap AKP Verry Purba.
Ia menambahkan, seluruh pihak juga sepakat untuk sementara waktu tidak melakukan penebangan pohon, pembuldozeran, maupun pembukaan areal baru, kecuali penanaman tanaman berumur singkat seperti jagung, kacang merah, dan kacang tanah, sambil menahan diri dari tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu Kamtibmas.
“Kesepakatan ini ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Kegiatan rapat koordinasi berakhir sekira pukul 17.00 WIB dalam suasana aman dan kondusif,” pungkas AKP Verry Purba.
Ia berharap, langkah proaktif Polres Simalungun ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan secara damai, adil, dan berkeadilan, sejalan dengan semangat HORAS PRESISI dalam menghadirkan Polri yang harmonis, optimis, responsif, aman, dan sejahtera bagi masyarakat Simalungun.
Laporan AG












