Vendor Minta Kepastian.
Pihak PT Transklin Indonesia Mandiri meminta manajemen RS Cahaya Ujung Tanjung memberikan kepastian mengenai penyelesaian sisa tagihan tersebut.
Vendor menegaskan bahwa pihaknya masih membuka ruang komunikasi dan penyelesaian secara musyawarah, sepanjang ada kepastian mengenai pembayaran kewajiban yang masih diklaim belum dilunasi.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. Kami tidak ingin memperpanjang masalah, yang kami harapkan hanya kewajiban sesuai pekerjaan dan kesepakatan dapat diselesaikan,” kata HSD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Cahaya Ujung Tanjung belum memberikan klarifikasi mengenai klaim sisa tagihan sekitar Rp42.5 juta tersebut.
Tim media masih membuka ruang hak jawab bagi pihak rumah sakit untuk memberikan penjelasan mengenai status pembayaran, isi SPK, maupun alasan apabila terdapat perbedaan perhitungan tagihan.
( Raja Hasibuan )












