Kubu Raya, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi oli ilegal dalam skala besar, tanpa izin usaha yang sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas di lokasi tersebut selama beberapa waktu. Ia menyebutkan bahwa kontainer besar keluar-masuk gudang hampir setiap hari, namun tidak ditemukan papan nama, tanda usaha, atau informasi legal lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Semua aktivitas dilakukan secara tertutup. Tidak ada informasi resmi perusahaan, tidak ada izin usaha yang terpampang. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan distribusi oli ilegal,” ujar Totas, Senin (12/5).
Menurut LIRA, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 103 yang mewajibkan setiap pelaku usaha industri memiliki izin usaha industri.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika produk oli ilegal ini masuk ke pasar tanpa jaminan mutu dan label yang sesuai standar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti terdapat pencemaran atau limbah berbahaya tanpa pengelolaan limbah B3.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika ada aktivitas impor ilegal oli atau pelanggaran tata niaga barang masuk.












