Jauh sebelum instruksi Presiden tentang sampah, Bupati Afni telah berupaya agar Perda Sampah direvisi dan dilengkapi sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Langkah ini dilakukan untuk melindungi petugas kebersihan sekaligus menumbuhkan kesadaran warga bahwa kebersihan adalah tanggung jawab bersama.
Sejalan dengan instruksi presiden RI, Afni ingin menghidupkan kembali budaya gotong-royong di masyarakat, agar semua pihak terlibat, mulai dari kantor pemerintahan, sekolah, hingga RT/RW di lingkungan masing-masing.
Kegiatan gotong royong ini melibatkan aparat, pegawai pemerintah, siswa, dan masyarakat yang antusias membersihkan sampah di sekolah, kantor, dan fasilitas umum. Aktivitas ini tidak hanya membuat lingkungan lebih bersih, tetapi juga menciptakan suasana aman, nyaman, dan sehat bagi masyarakat.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal menambahkan, kegiatan gotong royong massal akan diperkuat melalui surat edaran Bupati setiap Jumat, agar seluruh kantor, sekolah, RT, RW, dan fasilitas umum rutin membersihkan lingkungan masing-masing.
“Alhamdulillah hari Jumat ini kita sudah mulai gotong royong. InsyaAllah ke depan akan dikuatkan dalam surat edaran Bupati untuk gotong royong setiap Jumat, untuk mengembalikan lagi budaya gotong royong yang ada di Indonesia. Ini bukan soal sampah saja, tapi soal kebersamaan, kepedulian, dan menjaga lingkungan agar bersih dan asri,” ringkasnya.
Parlindungan Tambunan












