Saat diinterogasi singkat, JS mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian 12 Goni berondolon sawit seberat 400 Kg, dari gudang milik HM (38) yang merupakan jirannya, Ungkap Sagala.
“Atas peristiwa tersebut korban ditaksir mengalami kerugian Rp.1.136.000,- (Satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah), dan Kini JS telah diamankan. Terhadap dirinya dipersangkakan dengan Pasal 363 dari KUHPidana”, Ujarnya mengakhiri.












