Dalam interogasi, RA mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial NS pada Minggu (4/10/2026) sekira pukul 20.00 WIB. RA menghubungi NS lewat telepon seluler, lalu bertemu di simpang empat Kelurahan Pematang Bandar dengan sistem laku bayar.
“RA mengaku mengambil dua gram sabu dengan harga Rp600.000 per gram,” tutur IPTU Patar Banjarnahor.
Kelima pria lainnya menjalani tes urine. Hasilnya, AF, BS, HB, dan HW positif menggunakan narkoba, sedangkan D negatif. Keterangan RA, AF, BS, HB, dan HW juga menyebutkan bahwa D tidak ikut mengonsumsi narkoba.
“Dari seluruh pemeriksaan, D tidak terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba, sehingga kami kembalikan kepada keluarganya,” ujar Kapolsek.
Keenam pria dan barang bukti sebelumnya dibawa ke Polsek Bandar Huluan untuk penyidikan, lalu dilanjutkan ke Satres Narkoba Polres Simalungun. Dari hasil gelar perkara, RA ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti memiliki seluruh barang bukti. Adapun AF, BS, HB, dan HW menjalani asesmen dan rehabilitasi yang ditangani BNN Kabupaten Simalungun.
“Pendekatan kami tegas kepada pelaku peredaran, namun humanis terhadap pengguna melalui asesmen dan rehabilitasi,” jelasnya.
Kapolsek mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi dan mengajak masyarakat terus bersinergi memerangi narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat. Jika mengetahui peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, jangan ragu melapor. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” pungkas IPTU Patar Banjarnahor.
(Red) Miss R












