Sementara itu, pihak Indomaret mengalami kerugian sebesar Rp. 12 juta akibat pencurian ini. Polisi telah meminta korban untuk membuat laporan resmi serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan masih berlanjut, dan akan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, Ungkapnya.
“Polsek Labuhan Ruku mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi tindak kriminal. Jika menemukan kejadian serupa, warga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara hukum”, Pungkasnya. (RS).








