Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaSergai Dewa Nusantara News

Gasak 454 Baterai Bekas 2 Pelaku Diamankan Polisi

×

Gasak 454 Baterai Bekas 2 Pelaku Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

“Namun setelah dihitung, Alung mengetahui jika batrei bekas yang hilang sebanyak 454 unit. Akibat kejadian tersebut, Alung mengalami kerugian sebesar Rp.73.560.000. Merasa keberatan, Alung kemudian membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/16/I/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut,” Terangnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward yang juga menjabat Kbo Satreskrim.Polrrs Sergai ini, pada Rabu (17/1/2024), Tim.Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing berhasil mengamankan tersangka MS dari tempat kerjanya di gudang milik Alung.

Saat diinterogasi, MS mengakui melakukan pencurian tersebut bersama temannya BS. Selanjutnya, tim bergerak ke kediaman BS dan berhasil mengamankan BS yang saat itu sedang tidur di rumahnya.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Patroli Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Hasil interogasi, BS juga mengakui mielakukan pencurian batrei bekas tersebut bersama MS. Kedua tersangka juga mengakui sudah menjual batrei bekas tersebut. Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke Polsek Firdaus.

“Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lanjut. Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana”, Jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *