P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan pemilik narkotika jenis sabu berat bruto 4,43 gram di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Minggu 21 Juni 2026 dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
TerdugaPelaku tersebut inisial BRRS (30) warga Jalan Deyah Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menjelaskan bahwa, awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu 21 Juni 2026 dini hari sekira Pukul 01.30 Wib personil berhasil mengamankan BRRS dijalan Viyata Yudha tersebut tepatnya didepan pintu Kamar No. 88 Hotel Sikhar sedang bermaian Handphone (HP).












