Sedangkan dari EG ditemukan barang bukti 1unit HP merek ITEL warna hitam diatas tanah.
Saat diinterogasi FZ mengakui pemilik barang bukti yang disita tersebut dan total keseluruhan 12 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,69 gram tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial U yang beralamat di Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial U tersebut sudah tidak dapat dihubungi sehingga kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku tersebut sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana,” Pungkas AKP Irwanta.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












