Jika perusahaan terlambat dan/atau menunda-nunda pembahasan Tata Batas tersebut, masyarakat tidak akan mengetahui kalau itu merupakan kawasan hutan dengan izin konsesi TPL. Nah ketika masyarakat sudah terlanjur mengusahakan budidaya perkebunan rakyat dengan seenaknya saja perusahaan “membabat” lahan warga, jelas Sumurung.
Staf media relation PT. TPL, Suryast Indra Sianipar kepada wartawan hanya mampu menunjukkan rilis mirip rilis berita, sedangkan bukti berupa dokumen Pembahasan dimaksud belum bisa diberikan.
“mohon izin pak, sementara itu yg dapat kami tanggapi”, jawab Suryast menjawab permintaan wartawan.
Sementara Asisten II Pemkab Tapsel, Hamdan Zein hanya mampu mengatakan sudah mendapatkan penjelasan kalau dirinya sudah melihat dokumen asli Pembahasan Tata Batas dengan Panitia Tata Batas (PTB).
Saat diminta memperlihatkan bukti berupa salinan dokumen tersebut, Hamdan Zein menyuruh wartawan mempertanyakannya ke manajemen PT. TPL di Porsea, padahal wartawan bertanya kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui beliau selaku Asisten II yang membidangi persoalan ini apakah sejauh ini Pemkab Tapsel telah memiliki arsip berupa salinan dokumen Pembahasan Tata Batas dimaksud.
“Kalau perlu kalian, saya kira bisa koordinasi ke TPL di Porsea sana. Saya ngak ada. Cuma saya yakin dokumen itu asli dan benar dilakukan”, sebut Zein yang sebelumnya pernah menjadi Kabad Hukum .
Hamdan Zein tidak memberikan komentar lagi saat wartawan menegaskan,”Pengakuan tanpa didukung dengan unsur de’jure sepertinya kurang memenuhi unsur. Dan perlu bapak ketahui saya bertanya kepada pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang secara kebetulan yang menangani persoalan PT. TPl bapak sendiri . Sehingga saya belum menanyakannya kepada PT. TPL. Seyogyanya bapak menjawab atas nama pemerintah Tapanuli Selatan”.ujar media kepada Asisten II.
Terpisah Kapolres Tapsel sebagaimana tujuan surat dari Kementerian LHK di atas belum memberikan tanggapan kepada wartawan apakah sejauh ini telah dilakukan Pembahasan Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Aplikasi WhatsApp Kapolres terlihat centang 1(satu) sejak beberapa Minggu lalu, tidak jelas apakah Kapolres memblokir nomor kontak wartawan atau bagaimana.
Bupati Tapsel, Dolly Parlindungan Pasaribu sampai saat ini juga belum memberikan tanggapan,terhadap permintaan masyarakat tersebut.












