Tapsel | Dewanusantaranews.com – Masyarakat di Kecamatan Angkola Selatan,Kabupaten Tapanuli Selatan mengharapkan agar Forkopimda Kabupaten Tapanuli Selatan Segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Tapanuli Selatan diminta hadir dan membuka mata bathin untuk melihat penderitaan yang dialami rakyat atas “pengrusakan” lahan ,hutan yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (TPL) terhadap lahan mereka.
Ali Sumurung mengatakan kepada wartawan,Kamis (4/4) Perusahaan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) telah membabat habis ratusan hektar usaha perkebunan rakyat di kecamatan Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Dikatakan aksi “pengrusakan” tersebut sudah dilaporkan sekaligus meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum juga kepada Forkopimda namun belum mendapatkan perlindungan dari pemerintah setempat, bahkan laporan pengaduan masyarakat ke polisi sudah banyak, namun kenyataan di lapangan. tindakan penggerusan usaha perkebunan rakyat oleh PT. TPL masih terus berlangsung dan tidak ada tanda tanda pencegahan dari Forkompinda.
“Pemerintah setempat jangan hanya sepihak mendengar kebenaran perusahaan soal kepemilikan izin, namun pemerintah setempat juga harus melihat kewajiban perusahaan sebelum melakukan aktifitas usaha pemanfaatan hasil hutan ini.” ujar Sumurung mewakili masyarakat.
Surat perintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui surat Direktorat Kementerian Kehutanan Jenderal Planologi Kehutanan nomor : S.1275/VII/BPKH I-2/2012, Hal : Kepemilikan Masyarakat di dalam areal IUPHHK PT. Toba Pulp Lestari,TBK. , tertanggal 27 November 2012 yang ditujukan kepada Kapolres Tapsel.
Dalam point ke- 1 surat dimaksud disebutkan bahwa Perusahaan sudah melaksanakan Tata Batas areal kerja tahun 2011,namun belum dibahas di tingkat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dengan pengertian Kewajiban PT. TPL harus melakukan pembahasan di tingkat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, hingga sejauh ini hasil pembahasan Tata Batas tersebut diduga belum dilakukan oleh PT. TPL.
Padahal Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan sudah 2x melayangkan surat agar pihak perusahaan melakukan permohonan Pembahasan Tata Batas areal kerja PT. TPL serta melampirkan Peta Tata Batas kepada Panitia Tata Batas (PTB) untuk pembahasan selanjutnya
Kedua surat Pemkab Tapsel tersebut masing-masing tertanggal 25 Januari 2013 dan 7 Mei 2013. Kemudian disusul oleh surat yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Tapsel tertanggal 31 Agustus 2015 dengan bunyi yang sama agar pihak PT. TPL membuat surat permohonan Pembahasan Tata Batas.
Dari 4 surat yang masuk kepada PT. TPL terhitung sejak surat kementerian LHK tertanggal 27 November 2012 sampai dengan Agustus 2015, ditengarai tak satupun yang digubris oleh PT. TPL .
Dan hingga sampai berita ini diterbitkan atas permintaan wartawan, hasil Pembahasan Tata Batas dimaksud belum kunjung mampu ditunjukkan baik oleh PT. TPL; Kapolres Tapsel; hingga Bupati Tapsel.
Menurut Sumurung, kenapa pihak kementerian mengharuskan perusahaan melakukan Pembahasan Tata Batas , itu dikarenakan untuk melindungi perkebunan yang terlanjur diusahakan masyarakat.












