Adapun Muhammad Nur alias Memet datang ke lokasi bukan untuk transaksi narkoba, melainkan untuk menagih upah kerjanya kepada Ismail, karena ia merupakan pekerja pemasang baja ringan milik Ismail. Nahas, sebelum diamankan petugas, Memet sempat ditawari dan menggunakan sabu oleh Ismail.
Memet Masuk Jalur Rehabilitasi, Bukan Dilepas, AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyerahan Muhammad Nur ke BNN Kabupaten Simalungun sepenuhnya sesuai regulasi yang berlaku.
“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010, penyalahguna dan pecandu narkotika yang tidak terbukti sebagai pengedar diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial, bukan ke proses pidana,” ungkap AKP Verry Purba.
Hasil tes urine Memet yang positif Amfetamine dan Metafetamine menjadi dasar hukum penempatan dirinya ke jalur rehabilitasi. Ini justru bentuk perlindungan negara terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Proses Hukum Terus Berjalan, Kasi Humas memastikan proses hukum terhadap dua tersangka utama, yakni Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, terus berjalan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun. Barang bukti narkotika telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk diuji. Berkas perkara pun tengah dilengkapi untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU Nomor 20 Tahun 2025, dengan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan barang bukti yang telah terpenuhi.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Verry Purba.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi melalui kanal komunikasi Humas Polres Simalungun guna menghindari kesimpangsiuran informasi.
Laporan anton garingging












