Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

×

Eksekusi Jaminan Fidusia Harus Lewat Pengadilan, Tatang Suryadi Ingatkan Pentingnya Edukasi Hukum

Sebarkan artikel ini

“Kalau barang disita tanpa proses hukum, itu bisa digugat. Bahkan debitur berhak atas kelebihan hasil lelang, jika ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama objek fidusia masih berada dalam penguasaan debitur dan tidak dialihkan secara ilegal, maka tidak ada alasan sah bagi pihak mana pun untuk mengeksekusinya tanpa putusan pengadilan.

“Masyarakat harus paham bahwa ini bukan soal utang piutang semata, tapi menyangkut keadilan dan perlindungan hukum. Jangan sampai rakyat kecil dirugikan karena minimnya informasi,” pungkasnya.

Sumber : Tatang Suryadi, S.H.,
Redaksi | Kalimantan Barat

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kampung Jambai Makmur Dorong Ketahanan Pangan Melalui Pemanfaatan Pekarangan Rumah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *