“Pelaku ZS dibekuk petugas Sat Narkoba saat berada diseputaran Jalan Tusam Kota Tebing Tinggi pada Sabtu (24/8) dini hari. Terhadapnya dilakukan penggeledahan pada pakaian dan barang bawaannya”, ucap AKP Agus.
Lanjutnya, dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 5 paket sabu siap edar seberat 0,63 gram dari tangan pelaku. Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut memang miliknya dan akan ia diedarkan disekitar TKP.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba, sebelumnya pada tahun 2020 pelaku pernah ditangkap karena memiliki narkoba. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, pungkasnya.












