“Kabupaten Siak memiliki 122 kampung dan 9 kelurahan, di mana setiap kampung/kelurahan ada koperasi merah putih. Tujuan koperasi ini, memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Dan Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa”, jelas Alfedri.
Oleh karena itu, sambung Alfedri, percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di kabupaten Siak menjadi penting. “Selain surat edaran, kita akan bentuk Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih tingkat Kabupaten Siak. Untuk di Kabupaten Siak, minimal harus ada dibentuk 1 Koperasi Merah Putih di setiap Kampung / Kelurahan se-Kabupaten Siak,” ujarnya.
Selain itu, Alfedri dalam waktu dekat akan mengumpulkan seluruh Camat, Lurah dan Penghulu, serta melaksanakan sosialisasi terkait dengan Pembentukan Koperasi Desa / Kelurahan Merah Putih, dimana setiap Kelurahan ataupun Kampung, minimal harus ada 1 Koperasi Merah Putih.












