Dalam hearing, PT Gasurin Abadi Sejahtera menunjukkan dokumen resmi penunjukan distribusi gas subsidi ke Bintan sejak 2018. Namun, pernyataan Kepala Bagian Ekonomi Setda Bintan yang beredar sebelumnya menyebutkan pasokan gas subsidi di Pulau Tembelan sudah sepenuhnya diurus agen lokal Bintan.
Ketua LSM Fatwa Langit, Abdurrahman, menyebut adanya dua informasi yang saling bertolak belakang. “Kalau pernyataan Setda Bintan sah dan mengikat, maka pengiriman dari Singkawang tidak dibenarkan. Sebaliknya, jika tidak sah, dokumen PT Gasurin masih berlaku. Hal ini harus segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat,” katanya.
Hendra Effriendi, perwakilan media yang ikut melakukan investigasi lapangan, mendesak Pemkot Singkawang, DPRD, serta aparat penegak hukum segera menertibkan distribusi gas subsidi. “Gas melon 3 kg adalah hak masyarakat kecil. Jangan sampai jatah warga Singkawang dipasarkan keluar daerah sehingga menimbulkan kelangkaan,” ujarnya.
DPRD sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBE, agen, dan pangkalan elpiji di Singkawang menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas bersubsidi. Komisi II menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Sumber : Hendra Ck












