Kapolsek Kandis KOMPOL DARMAWAN, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA, S.H., M.H., mengatakan “Tindak pidana ini disangkakan dengan Pasal 362 ayat 1 dan 4 KUHPidana tentang pencurian, yang dapat dikenakan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses hukum kini tengah berjalan, dengan rencana pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan terlapor, serta koordinasi dengan pihak pengadilan untuk langkah selanjutnya.”
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan yang dapat merugikan perusahaan dan masyarakat.












