“Kami bersama tim dan Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil sampel dari aliran sungai dan kolam limbah. Seluruh sampel akan diuji untuk mengetahui kualitas baku mutu air limbah industri. Jika nanti terbukti ada pelanggaran baku mutu, tentu akan ada tindak lanjut hukum sesuai peraturan yang berlaku.”, ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno menegaskan bahwa Polda Kalbar akan senantiasa responsif dalam menanggapi isu yang berkembang, penanganan kasus ini mengikuti prosedur penegakan hukum lingkungan yang berlaku, pemeriksaan dilakukan secara terbuka bersama instansi lingkungan hidup. Ini sejalan dengan prinsip kerja Polda Kalbar yaitu Responsif, Partnership dan Solutif.
“Kasus dugaan pencemaran Sungai Kapuas oleh PT BPG kini berada dalam proses investigasi, masyarakat dihimbau untuk menunggu hasilnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi.”, tutup Bayu.
Jono Aktivis,98












