Selain itu, Herman menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah. Sebab, memperdengarkan rekaman yang melibatkan pihak berstatus tersangka atau terdakwa kepada publik bisa membentuk opini yang menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia juga menyinggung aturan internal Polri yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), di mana terdapat ketentuan ketat mengenai tata kelola barang bukti. Pelanggaran terhadap aturan ini, kata Herman, dapat berimplikasi pada sanksi disiplin hingga pelanggaran kode etik bagi penyidik yang bersangkutan.
Forum yang sah untuk memperdengarkan rekaman suara sebagai alat bukti hanya di sidang pengadilan. Di sana hakim dapat menilai keaslian rekaman, sementara terdakwa dan penasihat hukum memiliki hak untuk mengajukan keberatan,” tegas Herman.
Herman berharap kasus OTT wartawan EA ini tidak hanya ditangani secara prosedural, tetapi juga diawasi agar proses hukum berjalan transparan, adil, serta tidak menabrak aturan perundang-undangan.
Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kebijakan Publik












