Simalungun – Dewanusantaranews.com – Praktik perjudian Gelper (gelanggang permainan ) kembali disorot pasalnya didalam bangunan ruko tersebut terdapat puluhan unit mesin judi Gelper sedang dipadati para pemain terutama kalangan etnis tionghoa.
Minggu (18/10/2036)
Pihak media melakukan investigasi sesuai laporan masyarakat dan memastikan adanya dugaan mesin judi Gelper sedang ramai dkunjungi para pengunjung.Tetapi seseorang berperawakan tegap berkulit hitam mengarahkan untuk menunggu diluar dan sebentar akan ditemui humas dari judi Gelper tersebut.
Seorang warga ketika dimintai keterangan atas praktik judi tersebut menyayangkan sikap tegas polres Simalungun khususnya Polsek bandar huluan .
” Lihat tuh bang di need spa masuk aja kedalam ada puluhan unit mesin judi Gelper ” ujarnya sambil menunjuk ke arah bangunan ruko.
Padahal sesuai ketentuan hukum pada pasal 303 ayat 1 ada ancaman (4) empat tahun penjara menggunakan kesempatan main judi menjadikan mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian .
Warga desak penutupan parmanen
Tutup bentuk judi berkedok SPA












