Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Galian C Ilegal di Dusun IV Kampung Petas Desa Teratak Bulu, Warga Minta Kapolsek Siak Hulu Hentikan Aktivitas

×

Dugaan Galian C Ilegal di Dusun IV Kampung Petas Desa Teratak Bulu, Warga Minta Kapolsek Siak Hulu Hentikan Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Siak Hulu, dapat turun langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan memastikan status kegiatan tersebut. Warga juga meminta agar apabila ditemukan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kegiatan tersebut dihentikan sampai seluruh aspek legalitas dan dampaknya terhadap masyarakat dapat dipastikan.

Selain kepolisian, warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap status lahan, legalitas kegiatan, dampak lingkungan, serta kondisi jalan yang terdampak aktivitas kendaraan pengangkut material. Pemeriksaan lapangan dinilai penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada perdebatan antara pihak pengelola dan masyarakat.

Tim media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Penyebutan nama maupun keterangan dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi yang diperoleh dari warga, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tim media juga membuka ruang bagi A, pihak yang disebut sebagai pengelola, pemilik atau pemodal kegiatan, pemerintah desa, Niniak Mamak, maupun aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Baca Juga  Bupati Siak Drs Alfedri Prioritaskan Pembangunan Jalan Utama Siak _ Mandau

Masyarakat pada prinsipnya meminta aparat penegak hukum (APH) segera turun ke lokasi dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki kejelasan legalitas tersebut. Jika hasil pemeriksaan menemukan bahwa kegiatan itu memang tidak mengantongi perizinan atau melanggar ketentuan yang berlaku, warga meminta APH segera menghentikan dan menutup aktivitas tersebut demi mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas, kerusakan jalan, serta potensi kerugian bagi masyarakat. Warga juga meminta agar tidak ada pihak yang berada di atas hukum dan seluruh aktivitas usaha di kawasan tersebut dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *