Hasilnya, dari kamar tersangka, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas menemukan 3 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.
Selain sabu, personil turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.
Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama S, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pencarian, namun S belum berhasil ditemukan
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut
Personil juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.
“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 pasal Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009” kata AKP Irwanta.
(Red) Miss R












