Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Duduk Santai di Pinggir Jalan Berujung Penangkapan, Polres Pematangsiantar Sita 21,55 Gram Sabu

×

Duduk Santai di Pinggir Jalan Berujung Penangkapan, Polres Pematangsiantar Sita 21,55 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

Hasilnya, dari kamar tersangka, tepatnya di bagian tiang besi tempat tidur, petugas menemukan 3 paket diduga sabu yang dibungkus menggunakan tiga lembar tisu.

Selain sabu, personil turut mengamankan dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu, satu unit sepeda motor, timbangan digital, plastik klip kosong dan sejumlah barang lainnya.

Dalam pemeriksaan, IH mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama S, yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi telah melakukan pencarian, namun S belum berhasil ditemukan

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut

Personil juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan tersangka.

Baca Juga  Forum Jurnalis Pemprovsu ( FJP) : Membangun Persahabatan Dan Etika Dengan Saling Menghargai Sesama

“Pengungkapan dan pengembangan jaringan terus dilakukan,” Atas kasus tersebut, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Jo UU Nomor 1 pasal Tahun 2026, tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009” kata AKP Irwanta.

(Red) Miss R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *