Menurut perkiraan kerugian yang dialami kedua pemilik rumah ( sikorban ) sesuai laporannya ke pihak berwajib antara lain :
– Pemilik rumah an. Abidan Pasaribu ( Kades Sungai Jior ), ditaksir mencapai lebih kurang Rp.350 juta, dengan perincian ; Rumah Papan ukuran 6 x 10 M, Sepeda Motor 3 unit, Surat-surat berharga seperti Ijazah, BPKB, STNK, Dompet, KTP, KK, SK, Surat-surat Tanah, dan lain-lain ditambah uang simpanan Rp.19 juta.
– Rumah ke-2 yang ikut terbakar dengan ukuran 6 x 20 M ( Permanen ) milik Alm. Syaripuddin Pasaribu dengan ahli waris Saddirin Pasaribu, diperkirakan kerugian sebesar Rp.400 juta, termasuk 1 ( satu ) unit Sepeda Motor dan barang-barang lainnya yang tidak dapat diselamatkan, termasuk uang simpanan yang ditaksir Rp.5 juta.
Kerugian yang menimpa kedua korban kebakaran tersebut mencapai Rp.750 juta. Dalam peristiwa ini yang paling disyukuri dan masih mendapat perlindungan dari Tuhan Yang Maha Kuasa yaitu tidak ada memakan korban jiwa, harta adalah titipan dari Allah SWT semata, tutur Barayun.












