Tiba di TKP, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat kejadian.
“Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba”, lanjut Iptu Jimmy Sitorus.
“Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas”, Tuturnya. (RS).












