“Kasus penyitaan emas sejak tahun 2005, 2023, bahkan 2024, nyaris tidak ada yang disampaikan ke publik secara terbuka. Di mana kelanjutannya? Bagaimana proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang sudah ditangkap? Masyarakat Kalbar berhak tahu,” kata Herman.
Sebagai bentuk keterbukaan publik, Dr. Herman mendorong institusi penegak hukum seperti kepolisian untuk mempublikasikan data penyitaan emas ilegal, status hukum kasus-kasus yang pernah ditangani, serta jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kalau tidak, maka wibawa hukum kita dipertaruhkan. Rasa kepercayaan publik terhadap aparat akan terus merosot. Ini saatnya transparansi dijalankan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa penguatan instrumen hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal harus dilakukan, termasuk perlunya perbaikan koordinasi antar instansi terkait seperti kepolisian, bea cukai, kementerian ESDM, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Negara harus hadir secara tegas. Jangan sampai Kalbar ini hanya jadi ‘ladang rampasan’ bagi oknum-oknum yang bermain emas tanpa izin. Ini soal kedaulatan sumber daya alam kita,” pungkas Dr. Herman Hofi Law.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law (pengamat kebijakan publik)












