Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

DPW MASPERA Sumbagut Surati DPR RI, Desak Pengawasan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Terkait Pencabutan SK Menhut Nomor 573/MENHUT-II/2009

×

DPW MASPERA Sumbagut Surati DPR RI, Desak Pengawasan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Terkait Pencabutan SK Menhut Nomor 573/MENHUT-II/2009

Sebarkan artikel ini

DPW Maspera Sumbagut juga menyampaikan analisis hukum yang menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan. Ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dinilai berpotensi melanggar prinsip negara hukum, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi.

Selain itu, organisasi tersebut mengingatkan bahwa tidak dilaksanakannya putusan pengadilan berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan, kerugian sosial dan ekonomi masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan sistem peradilan.

Melalui surat tersebut, DPW Maspera Sumbagut berharap DPR RI dapat mengambil langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Darwin Marpaung membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada DPR RI terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung mengenai pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009.

Baca Juga  Cegah Balapan Liar di Kabupaten Siak, Bupati Afni akan laksanakan 3 iven balapan di Siak

“Kami telah menyampaikan surat tersebut kepada DPR RI dan telah diterima pada tanggal 21 Mei 2026 melalui bagian persuratan DPR RI,” kata Darwin Marpaung.

Ia berharap DPR RI segera menindaklanjuti surat tersebut dengan memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya Kementerian Kehutanan, guna memastikan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung dan pencabutan SK yang telah dinyatakan harus dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

[Raja Hasibuan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *