Siak – Dewanusantaranews.com – DPRD Kabupaten Siak secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp2,610 triliun, dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan Banggar DPRD Kabupaten.
Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan dan dihadiri Bupati Siak Afni Z, Wakil Bupati Syamsurizal, serta seluruh anggota DPRD. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Putri Kacamayang, Gedung DPRD Siak, Senin (29/9/2025).
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak, Marudut Pakpahan, pendapatan daerah sebelum pembahasan sebesar Rp2,952 triliun, disesuaikan menjadi Rp2,610 triliun, turun Rp342 miliar. Sementara belanja daerah disesuaikan dari Rp3,1 triliun menjadi Rp2,611 triliun, turun Rp520 miliar.
Kemudian Ketua Banggar menjelaskan, terkait belanja operasional daerah turun dari Rp2,321 triliun menjadi Rp2,047 triliun. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) berkurang dari Rp60 miliar menjadi Rp8,1 miliar.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan, dinamika pendapatan, serta kebutuhan prioritas pembangunan, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan pembangunan rakyat, ” ucapnya.
Afni menekankan perlunya kerja keras seluruh pihak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menyelaraskan regulasi.
Agar pengelolaan secara efisien, efektif, dan transparan serta menyarankan agar pembahasan anggaran di masa mendatang dilakukan lebih awal agar rancangan yang dihasilkan lebih terkoordinir.












