Parahnya lagi, lanjut Wahyu, Ptr oknum pegawai Disnaker Kota Pekanbaru ini meminta wartawan untuk menunggu izin pimpinan masuk keruangan guna meliput rapat kepada wartawan. Namun hingga selesai mediasi serikat pekerja tersebut dilaksanakan, jangankan masuk ke ruang rapat, wartawan tetap tidak dibolehkan dapat meliput diruangan dan melarang mengambil foto atau video mediasi saat berlangsung.
“Kan aneh, kalau wartawan harus menunggu izin pimpinan” tukas Wahyu.
Terlihat pintu ruang rapat dijaga ketat oleh oknum pekerja Disnaker Pekanbaru, dan bertugas tidak memperbolehkan wartawan masuk sesuai perintah mediator didalam ruang rapat.
Terkait itu, Ketua Bidang Organisasi DPP Solidaritas Pers Indonesia , Wahyu Anda Ris angkat bicara terkait insiden tersebut.
“Sejak kapan wartawan harus menunggu izin pimpinan instansi untuk meliput suatu kegiatan yang seharusnya transparansi demi publikasi yang benar dan akurat. Selain itu, undang-undang mana yang menyebutkan wartawan tidak bisa mengambil gambar atau video dan data saat mediasi antara 2 serikat pekerja ” tukas Wahyu.
Ketua Umum DPP SPI Suriani Siboro mempertanyakan kinerja Disnaker Kota Pekanbaru, “kenapa bisa ada 2 putusan dikeluarkan untuk 2 kubu yang diterbitkan dilokasi yang sama”
Hingga mediasi tersebut selesai dilaksanakan, terlihat putra keluar dari ruang mediasi, wartawan menghampiri dan menanyakan bagaimana hasil mediasi tersebut, akan tetapi Ptr tetap enggan memberikan informasi tersebut.
Diterangkan Wahyu, oknum pegawai Disnaker Kota Pekanbaru tersebut, diduga melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan bunyi, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
“Tindakan oknum tersebut merupakan bentuk menghalang-halangi tugas dan pokok jurnalis. Jika oknum tersebut menghalangi tugas wartawan, dia dapat dikenakan UU Pers,” pungkas wahyu.
Ketua Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Suriani Siboro meminta Pj.Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP., M.AP untuk mengevaluasi kinerja Disnaker Kota Pekanbaru.












