Artinya, bermodalkan B1 KWK ini paslon ROIS bisa menjadikan PKB sebagai partai pengusung dengan komposisi empat kursi, bersama Golkar dan partai pendukung lainnya kelak saat mendaftarkan ke KPU Kota Lubuklinggau.
Surat ini juga berlaku bagi Pengurus DPW PKB Sumsel,DPC PKB Lubuklinggau baik kader maupun badan otonom organisasi untuk memenangkan Paslon ROIS.












